Facebook/jalvins solissa
Twitter/jalvins solissa or @ jalvhinss
yahoo/svinzho

Selasa, 09 Agustus 2011

_RELIGIOSITAS PELA_



Pendahuluan
Konteks kehidupan sosial di Indonesia, sejak awal merupakan suatu ruang publik yang plural. Corak pluralitas masyarakat tampak dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Kemajemukan negara Indonesia dapat dilihat dalam banyak hal antara lain : majemuk dalam bahasa, majemuk dalam agama, majemuk dalam adat istiadat dan budaya, dan sebagainya. negara  Indonesia sendiri, terdiri atas 13,667 pulau yang tersebar di seluruh negeri, dari Sabang di pulau Sumatera sampai Merauke di Papua.
Maluku merupakan salah satu daerah (propinsi) di Indonesia yang juga memiliki keragaman baik dari segi adat istiadat dan budaya maupun keagamaan. Dari sisi kehidupan beragama, hampir sebagian besar masyaraka di Maluku menganut agama Kristen dan Islam, disamping juga ada agama Hindu dan Buddha. Walaupun demikian, kepercayaan lokal masyarakat di Maluku tetap tumbuh dan berkembang dalam masyarakat misalnya agama Nunusaku, yang berkembang di daerah Maluku Tengah.
Persoalan yang sering timbul kemudian adalah tentang usaha-usaha dari sebagian kelompok terutama kelompok yang merasa sebagai kelompok minoritas seperti Islam, untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara agama. Ide-ide untuk mengislamkan Indonesia ini, tidak hanya terjadi di kota/propinsi besar di indonesia tapi hampir disebagian besar wilayah Indonesia, termasuk juga di Maluku. Berbagai Perda (peraturan daerah) yang di buat oleh pemerintah daerah khususnya daerah-daerah yang masyarakatnya mayoritas Islam, secara terang-terangan telah mengarah ke-arah tersebut.
Di Maluku sendiri, pernah terjadi konflik kemanusiaan tahun 1999-2004 yang bernuansa politik namun memanfaatkan agama. Di antara tahun-tahun tersebut terjadi ketegangan besar antara agama Islam dan Kristen di Maluku, bahkan ketika konflik telah dinyatakan selesai sampai saat ini, nuansa etegangan semacam itu masih dirasakan oleh sebagaian masyarakat Maluku.
Munculnya banyak permasalahan dan konflik antar kelompok di indonesia secara umum dan di Maluku khususnya, menimbulkan sejumlah pertanyaan terutama tentang dimana tempat ideologi dan falsafah bagi negara ini. apakah Pancasila tak lagi kuat untuk menjadi dasar negara Indonesia sehingga sebagian kelompok islam terus memperjuangkan berdirinya NII (Negara Islam Indonesia)? Apakah ada alternative lain dari berbagai budaya di indonesia yang dapat dijadikan sebagai Dasar Persatuan yang dapat  mengeliminir dan menjembatani berbagai konflik dan masalah di indonesia atau setidaknya bagi daerah dimana Budaya itu berasal? Dalam kaitan dengan pertanyaan itu, bagi masyarakat Maluku sendiri apakah Budaya Pela dapat dijadikan sebagai sebuah Falsafah hidup yang menata kehidupan bersama sekaligus jembatan untuk mendamaikan konflik beragama di Maluku? Apakah Pela mengandung di dalamnya unsur-unsur religiositas atau ide-ide civil religion dan dapat menjadi civil religion bagi masyarakat Maluku? Lalu apakah nilai religiositas dari pela yang dapat disumbangkan bagi kehidupan bersama di Indonesia?

Civil Religion Di Indonesia
Ide Civil religion pertama kali dimunculkan oleh Rosseau dalam bukunya The social contract yang di dalamnya diuraikan tentang prinsip-prinsip dari hak-hak politik. Disini rosseau melihat perlunya suatu agama umum yang dapat merupakan dasar integrasi msyarakat[1]. Ide civil religion ini kemudian berkembang pesat dan mendapat perhatian dari Robert N. Bellah dalam tulisannya civil religion in America[2]. Tuhan dalam civil religion ini menurut Bellah adalah bersifat “unitarian” dan juga konsern dengan kehidupan bangsa Amerika. Tuhan itu merupakan national God dari bangsa AS.[3]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan dengan ide Civil Religionnya itu Bellah meletakan dasar religius dalam kehidupan politik bangsa bagi integrasi suatu masyarakat pluralistik. Dengan idenya ini Bellah berharap bahwa ada kemungkinan semua pihak untuk dapat menyumbangkan perannya dan berdialog dengan adil dan tidak merasa di abaikan.
Andrew Shank dalam bukunya Civil Religion berusaha memetakan civil religion yang menurutnya memiliki wilayah yang sangat luas ke dalam sebuah disiplin pemikiran yang disebutnya Teologi Sipil. Menurutnya perbedaan teologi sipil dari  teologi konfensiaonal adalah bahwa teologi sipil menginterpretasikan wahyu yang adalah setiap peristiwa historis yang mendorong reevaluasi kritis atas konsep-konsep tentang Tuhan yang diterima sampai saat ini.
Shank menjelaskan bahwa agama sipil bukanlah agama yang sesungguhnya seperti praktek-praktek religius yang ada, pun tidak bersaing dengan tradisi-tradisi konfensional, melainkan ia merembes diantara semua itu. Dan mendobrak ikatan-ikatan mereka.[4]
Konsep Pancasila pertama kali dikemukakan oleh Sukarno dalam dalam sebuah pidato umum tanggal 1 juni 1945. Konsep ini terdiri dari 5 (panca) asas untuk membentuk  dasar-dasar ideologi bagi indonesia merdeka. Tujuannya menurut Sukarno agar membentuk Indonesia yang kekal dan abadi.[5]
Lima prinsip dasar yang dikemukakan Soekarno adalah: 1.kebangsaan Indonesia (nasionalisme), 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan (Humanitarianisme), 3. Mufakat, atau demokrasi , 4. Kesejahteraan Sosial, dan 5. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (monoteisme-pluralistik)[6]
Pancasila ini di dalamnya memuat kepentingan-kepentingan politis kelompok Islam, Kristen, Hindu, Budha, bangsawan dan petani, nasionalis dan komunis, komersial dan agraris, jawa dan ‘luar pulau’ di Indonesia. Menurut Sukarno, Pancasila adalah jalan keluar kompromistis dan cocok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang plural.
Sebagai Ideologi, Pancasila memenuhi syarat karena merupakan refleksi terhadap realitas masyarakat indonesia dan juga merupakan tujuan dari harapan masyarakat. Pancasila merupakan ideologi Kesatuan karena didalamnya semua kelompok masyarkat, budaya atau agama, merasa menjadi bagiannya. Prinsip ketuhanan menunjukan bahwa Indonesia bukanlah negara yang sekuler, dan juga bukan negara yang berdasarkan agama tertentu, tetapi negara yang menjamin kebebasan beragama dari setiap warganya. Dapat dikatakan bahwa, dalam kajian tentang civil religion maka Pancasila dapat dijadikan sebagai civil religion bahkan civil teologi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pancasila mengandung nilai-nilai common-good dan social Ethics bagi semua orang Indonesia. Dengan begitu maka, Pancasila jika diamalkan secara baik dalam kehidupan bangsa indonesia, tentu saja bisa menjadi religiositas bangsa yang mepersatukan. Karena di dalamnya ia mengakui persamaan dan keutuhan tanpa melihat sekat-sekat perbedaan di Indonesia yang majemuk ini.
Kendatipun demikian, akhir-akhir ini Pancasila dan nilai-nilai religiositasnya mulai kehilangan peran dan tempat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Timbul berbagai persoalan dan konflik dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yang justru dilatar-belakangi oleh keinginan dan kepentingan dari masing-masing kelompok. Segala hal yang dilakukan tidak lagi didasarkan pada ideology pancasila dalam semangat Kesatuan dan kekeluargaan tapi dengan latar kepentingan dan keegoisan kelompok. Pada akhirnya, nilai-nilai Pancasila tidak lagi menjadi bagian penting bagi masyarakat Indonesia. Walaupun memang, selalu ada usaha-usaha untuk tetap mendasarkan Bangsa ini kepada Pancasila dan nilai-nilai etisnya, namun sering juga terjadi usaha-usaha untuk menggatikannya dengan ideologi tertentu dari masing-masing kelompok. Dalam situasi inilah, maka diperlukan alternative lain yang mengandung nilai-nilai religiositas bangsa dan dapat dijadikan sebagai civil religion bahkan civil teologi, yang dapat memperkuat dan mendukung kembali pancasila sebagai dasar dan falsafah negara sekaligus religiositas bagi seluruh bangsa Indonesia.
Berkaitan dengan hal ini pula, bagi saya nilai-nilai budaya daerah dapat dijadikan sebagai sebuah civil religion dan civil teologi, yang bukan hanya beranfaat bagi kesatuan di daerah dimana budaya tersebut hidup dan berkembang, tapi nilai-nilainya juga dapat dileburkan bersama ke dalam ideologi Pancasila dan menguatkannya sebagai dasar hidup bangsa Indonesia. Dan diantara berbagai budaya di indonesia, Pela tampaknya merupakan salah satu budaya yang mengandung unsure-unsur religiositas dan dapat dijadikan sebagai semacam civil religion atau civil teologi, baik bagi masyarakat Maluku maupun masyarakat Indonesia.

Konsep Pela
Pela adalah suatu sistem hubungan sosial yang dikenal dalam masyarakat Maluku berupa suatu perjanjian hubungan antara satu Negri (kampung) dengan kampung lainnya yang biasanya berada di pulau lain dan kadang juga menganut agama lain di Maluku, biasanya satu Negri memiliki satu atau dua Pela. Sistem perjanjian ini diperkirakan telah dikenal sebelum kedatangan bangsa Eropa ke Maluku, dan digunakan untuk memperkuat pertahanan terhadap bangsa Eropa pada waktu itu.[7]
Pela sebagai tanda merupakan materialitas yang menghubungkan manusia dengan lingkungan yang menghasilkannya. Kehadirannya berlangsung dalam ruang dan waktu yang tertentu bersama manusia yang menghasilkannya. Dengan begitu ia tidak bisa tidak selalu memiliki aspek historis yang harus diperhitungkan ketika hendak membangun pemahaman terhadapnya sebagai sebuah “kata”.[8]
Sekurang-kurangnya terdapat tiga macam pengertian mengenai kata pela. Pertama, dalam lingkungan kebahasaan daerah Uli Hatuhaha di pulau Haruku (Pelauw, Kailolo, Kabauw, Ruhumoni dan Hulaliu) kata pela  berarti “sudah”. Dalam lingkungan kebahasaan Uli Solimata di pulau Ambon (Tulehu, Tengah-tengah dan Tial), pela berarti “cukup”. Istilah peia sama dengan istilah pela nia yang berarti “sampe jua” (atau “berhentilah”). Biasanya hubungan pela yang muncul dilatari konflik atau perang yang pernah terjadi. Dengan ber-tolak dari kedua pengertian tersebut Lestaluhu berpendapat bahwa munculnya hubungan pela disebabkan hancurnya ikat-an-ikatan kekeluargaan. Dalam konteks itu pela dimaksudkan sebagai cara untuk mengakhiri kondisi kehancuran itu.
Kedua, dalam lingkungan kebahasaan masyarakat di Seram kata ini diaksarakan dengan kata “peia” yang me-nunjuk pada pengertian “saudara” yang terambil dari tradisi kakehan. Saudara dalam tradisi kakehan tidak menunjuk pada suatu hubungan yang didasarkan pada faktor genealogis melainkan pada keanggotaan suku. Sebuah ikatan yang menyatukan satu dengan yang lain sebagai orang-sudara.[9]
Dari ketiga pengertian itu terlihat bahwa pendapat kedua lebih tepat dijadikan rujukan konsep disertasi ini. Pengertian ini menjadi dasar filosofis dari ikatan pela yang dibangun oleh masyarakat suku-suku di Maluku. Selain itu perlu disebutkan pandangan keempat dari Dieter Bartels yang mendefinisikan pela sebagai suatu sistem persahabatan, atau sistem persaudaraan, atau sistem persekutuan yang dikem-bangkan antarseluruh penduduk asli dari dua negeri atau lebih. Ikatan atau sistem tersebut telah ditetapkan oleh para leluhur dalam keadaan khusus, dan menyertakan hak-hak, serta kewajiban-kewajiban tertentu bagi pihak-pihak yang ada dan terikat oleh akta perjanjian ikatan pela. Berbeda dengan pendekatan yang pertama, Bartels cenderung memandang pela sebagai sebuah sistem sosial yang sudah terjadi tanpa memper-timbangkan proses historis dari istilah itu.[10]
Dari penjelasan data-data historis mengenai proses pertumbuhan, pewarisan, perkembangan mengenai pela diper-oleh gambaran bahwa pela sebagai suatu sistem kekerabatan (persaudaraan) telah berlangsung sejak masyarakat di sana menemukan dirinya sebagai sebuah ikatan masyarakat. Perta-ma-tama ia merupakan kerangka hidup bermasyarakat yang berlaku sebagai nilai yang mengatur hubungan antar individu dalam lingkungan klan atau suku yang terbatas. Ia menjadi tanda tentang eksklusivitas masyarakat yang masih berpikir secara tertutup untuk membangun solidaritas dan menjadi bagian dari cara mengusahakan terciptanya keutuhan masya-rakat. Pengukuhan sebagai anggota masyarakat dewasa ditan-dai dengan pelaksanaan pela dalam suatu inisiasi yang mengandung sifat sakral. Pelanggaran terhadap hal itu akan diganjar dengan sanksi yang bersifat sosial maupun yang bersifat religius. Pada prinsipnya dikenal tiga jenis Pela yaitu Pela Karas (Keras), Pela Gandong (Kandung) atau Bongso (Bungsu) dan Pela Tampa Siri (Tempat Sirih).
Sistem Pela sampai saat ini masih berperan penting terutama di daerah Maluku Tengah. Karena rasa persatuan dan identitas bersama disadari dan dihayati dengan kuat upacara-upacara pembaharuan Pela (panas Pela) masih sering berlangsung. Sejak Perang Dunia II sejumlah Pela baru, kebanyakan Pela Tampa Siri ditetapkan sebagian besar antara Negri-Negri Islam dan Kristen sebagai usaha diadakan dengan sadar untuk menguatkan hubungan antara dua golongan itu.

Pela sebagai sebuah Civil Religion
Pela adalah suatu bentuk institusionalisasi budaya, yang juga mengandung di dalamnya bentuk-bentuk nilai sebagai kearifan lokal masyarakat. Ia merupakan sebuah tradisi keberadaban publik dan dunia kehidupan, yang lahir dari paradigma komunitas manusia di Maluku. Hal itu dapat menjadi sebuah nilai etika publik yang diproduksi masyarakat Maluku, dan sebetulnya dapat dijadikan sebagai common good and common values dalam suatu public sphere yang luas yakni di Indonesia. Pela, sebagai suatu sistem sosial dalam budaya masyarakat Maluku mengandung di dalamnya spirit dan nilai dasar kehidupan bersama. Ia adalah suatu bentuk perjanjian etik yang diikat antara kelompok masyarakat satu negeri dengan (beberapa) negeri lainnya. Aspek perjanjian di sini menempatkan pela sebagai suatu institusi etik yang sejak awal telah meletakkan nilai-nilai dasar seperti kesetiaan dan tanggung jawab yang menjadi tujuan kemengadaan manusia dan masyarakat.
Peneropongan sejarah pembentukannya, memperlihatkan bahwa pela merupakan suatu mekanisme penyelesaian konflik yang ditempuh tidak hanya untuk menyelaraskan kepentingan di antara dua kelompok yang berkonflik, tetapi sekaligus mengikat kedua kelompok itu ke dalam suatu bentuk hubungan yang permanen, yaitu ikatan hidup “adik-kakak” (sekandung). Muncul dari situ bentuk aliansi yang baru antara negeri-negeri yang berpela. “Janji Pela”, merupakan semacam kaidah etik yang berfungsi mengikat dan mengeratkan negeri-negeri yang berpela tadi. Di dalamnya terdapat nilai kepatuhan, ketaatan, kesetiaan sebagai bentuk-bentuk sikap etis.[11] Pela juga merupakan sebuah tradisi keberadaban publik dan dunia kehidupan yang lahir dari paradigma komunitas manusia di Maluku. Hal itu dapat menjadi sebuah nilai etika publik yang diproduksi masyarakat Maluku dan dijadikan sebagai common good and common values dalam suatu ruang publik yang luas. Perjanjian Etik Pela dapat dijadikan model dalam hubungan antar-masyarakat, antar-kelompok, antar-agama. Sebab ia benar-benar telah terbukti sebagai suatu sistem nilai yang mampu membangun tertib sosial dalam masyarakat di Maluku, dan sampai kini pun tetap menjadi common norm atau common ground morality yang dipegang teguh masyarakat. Pela sebetulnya adalah suatu bentuk pemberadaban publik di Maluku. Pela mampu melahirkan suatu corak kehidupan publik yang relevan dan aplikatif pada tataran kognisi, afeksi dan sense motorik masyarakat secara luas. Ia menjadi suatu wujud ideal dari “apa dan untuk apa manusia itu”.
Pada posisi ini, bagi saya Pela telah menjadi sebuah civil religion bahkan civil teologi yang memiliki nilai-nilai religiositas penting bagi masyarakat di Maluku.  Pela mengandung beberapa unsur etis teologi sosial, antara lain : (1). Kepercayaan baik kepada Tuhan (Upulanite) maupun sesama (Islam & Kristen), (2) Kekerabatan dan Kekeluargaan, (3) Persaudaraan, (4) Kesetiaan dan Ketaatan, serta (5) kelokalan (Tradisi asli/berkembang dalam masyarakat). Nilai-nilai inilah, yang sebenarnya begitu erat dan kuat melatar-belakangi kehidupan bersama dari masyarakat Maluku, baik Islam maupun Kristen. Istilah Katong Samua Basudara (Kita semua Bersaudara) dapat dikatakan meurpakan wujud dari aplikasi Pela dalam konteks hidup sehari-hari masyarakat di Maluku khususnya daerah Maluku tengah. Nilai-nilai inilah yang kemudian mampu melepaskan Maluku dari konflik kemanusiaan, konflik antara agama dan etnis di Maluku dan membuat orang Maluku tetap hidup dalam perdamaiaan dan kerukunan hingga saat ini.



Nilai-Nilai Religiositas Pela dalam konteks Indonesia.
Mampukah Pela menjadi sebuah tawaran etika bersama (common ethic) melintasi sekat-sekat kebudayaan, etnisitas dan agama, khususnya dalam konteks Indonesia? Persoalan yang muncul di sini kemudian ialah interpenetrasi religiositas (khususnya Islam) dan politik yang secara simultan membentuk kohesi sosial berdasarkan ikatan primordialisme (etnisitas dan agama) dan ikatan nasionalisme (ideologi politik). “Islam sebagaimana juga Kristen dan Komunis memiliki pandangan (weltanschauung) dan ideologi sendiri”. Islam tidak dapat diabaikan dalam diskursus sosial-politik Indonesia kontemporer. Persoalan kemajemukan etnis menjadi tantangan tersendiri dalam menawarkan sebuah etika hidup bersama yang digali dari ranah lokalitas etnis tertentu. Tidak jarang dalam prosesnya terjadi benturan, bahkan konflik, karena sentimen etnosentrisme yang muncul. Benturan dan konflik itu akan makin rumit ketika “agama” memberikan legitimasi sehingga menggiring komunitas beragama terjerembab dalam kekerasan horisontal, seperti yang terjadi di India dan di Indonesia (kasus Maluku, Sambas, Papua).[12]
John Ruhulessin sendiri, dalam bukunya ini, sampai pada suatu hipotesis bahwa kerenggangan hubungan beragama antara Islam-Kristen di Maluku disebabkan oleh upaya-upaya eliminasi praktik-praktik adatis yang dilakukan oleh gereja. Ini menyebabkan teralienasinya komunitas adat yang berbeda agama. Padahal, sebelumnya agama bukanlah faktor determinan dalam interaksi kultural masyarakat lokal. Sementara itu, praktik-praktik pemurnian Islam oleh kelompok-kelompok etnis dari luar Maluku telah melunturkan warna kontekstual Islam Maluku. Dari titik itulah Ruhulessin melihat reinterpretasi dan rekonstruksi nilai-nilai Pela dapat digunakan sebagai alternatif membangun civil society di Indonesia.
Dengan begitu maka Pela sebenarnya dapat dijadikan sebagai sebuah media contextual doing theology. Pela sebagai dunia kehidupan, local genius masyarakat yang harus menjadi konteks berteologi. “Melalui Pela Tuhan (Upu) bekerja untuk menyelamatkan dan menyatukan manusia di sana dengan mengkreasikan hubungan-hubungan kemanusiaan yang baru, keluar dari ikatan-ikatan primordial agama, masuk ke dalam ikatan-ikatan persaudaraan, kebersamaan dengan komitmen dan tanggung jawab kemanusiaan yang baru pula. Pela semestinya dikembangkan sebagai dasar etika-teologi publik yang menolong gereja dan agama-agama di Maluku bahkan di Indonesia untuk mengembangkan suatu kehidupan bersama yang lebih toleran, saling menghargai, saling percaya, setara dan tanpa diskriminasi, yang terbingkai pada inti persaudaraan, gandong yang mengajarkan tentang nilai-nilai kemanusiaan yang universal[13]. Pela sebetulnya membingkai suatu etika publik, etika tanggung jawab publik Muslim-Kristen pada basis budaya dalam memajukan kesejahteraan dan kebaikan masyarakat Maluku dan Indonesia secara keseluruhan.
Dengan demikian maka Tawaran Pela bisa menjadi suatu tawaran signifikan bagi terbentuknya masyarakat berkeadaban. Daya tahan Pela tentu akan sangat bergantung pada apakah “perjanjian” atau “kontrak sosial” itu hanya mampat pada diskursus lokal, ataukah Pela mampu menjadi sebuah kontrak sosial baru yang menampung spektrum kemanusiaan yang “universal”, melampaui batas-batas primordialisme dan religiositas. Tawaran Pela sebagai etika hidup bersama juga harus diletakkan sebagai “nilai dasar” dan “spirit”, bukan “metode”, sehingga tidak lagi dilihat sebagai produk kultural dari kelompok etnis lain yang bisa menciptakan resistensi tersendiri.
Walaupun bagitu, Perhatian pada reinterpretasi Pela dalam konteks Maluku dan Indonesia mesti pula mempertimbangkan secara serius matra pendidikan teologi dan kajian-kajian agama dan masyarakat. Hal ini bukan hanya berlaku bagi budaya Pela tetapi juga budaya-budaya lain di indonesia, yang memiliki unsur-unsur religioitas tersendiri tetapi dapat menjadi sebuah civil religion dan sipil teologi bagi masyarakat indoensia. Bahwa pembaruan perspektif yang lebih ramah dan terbuka dalam membaca fenomena kebudayaan lokal harus dimulai dari paradigma pendidikan teologi yang kontekstual. Artinya, pendidikan teologi harus memberikan ruang bagi kajian budaya (cultural studies) sebagai suatu pendekatan yang penting dalam berteologi kontekstual. Jika tidak, maka pendidikan teologi tetap terkungkung dalam paradigma “sekolah kedinasan” yang hanya mencetak para pengecer teologi, tetapi tidak mampu berteologi bersama-sama dengan jemaat – suatu teologi yang lebih banyak “mendengarkan” dan “memahami” (verstehen), bukan “berkhotbah”. Mengubah cara pandang “bergereja” harusnya dimulai dari mengubah metode berteologinya, yang berarti mendekonstruksi paradigma pendidikan teologinya. Paradigma pendidikan agama di sekolah-sekolah umum juga menjadi kunci bagi sosialisasi nilai-nilai kehidupan bersama yang egaliter dan penuh persaudaraan. Penyekatan pembelajaran agama berdasarkan agamanya masing-masing mesti dilihat sebagai sebuah pola pembelajaran tradisional yang tidak lagi relevan dengan spirit globalisasi abad ini. Teknologi internet yang tersedia bagi segala umur telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkomunikasi melampaui sekat-sekat kebudayaan, bahasa, etnis dan agama. Disinilah, nilai-nilai religiositas Pela memberikan sumbangan besar bagi tatanan hidup bersama masyarakat di indonesia sekaligus memperkuat religiositas Pancasila sebagai dasar bangsa sekaligus sebuah civil religion dan civil teologi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa nilai persaudaraan, kepercayaan, kekerabatan dan kekeluargaan serta kesetiaan yang berakar dan bertumbuh dari konteks lokal masyarakat indonesia, dapat menjadi sebuah civil religion yang memberi arah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia ini.


NB : Tulisan ini diadaptasi dari tugas akhir saya pada mata kuliah Pancasila & agama Sipil.

KEPUSTAKAAN

Bellah, Robert N,   Beyyond beliefe: essay on religion in a post-tradition world, (New York: harper and Row, 1970)
______________, Religi Tokugawa – Akar-akar Budaya Jepang, (Jakarta: Gramedia, 1992)
Locke, Hume, and Rosseau. Social Contract. With an introduction by Sir Ernest Baker (New York: Oxford Univerity Press, 1971)
Ruhulessin John, Etika Publik – Menggali dari budaya Pela, (Salatiga: PPSSA-UKSW, 2005)
Setiawan Yohanes, AGamaning Wong Balong, (Salatiga: UKSW, 2011)
Shank Andrew, Civil Religion (terj), (Yogyakarta: Jalasutra, 2003)
T. B. Simatupang, Iman Kristen dan Pancasila, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1984)
Watloly Aholiab, Maluku Baru – Bangkitnya mesin Eksistensi Anak Negeri, (Yogyakarta: Kanisius, 2005)


Sumber Lain
Pela from  source: http://id.wikipedia.org/wiki/Pela



[1] Locke, Hume, and Rosseau. Social Contract. With an introduction by Sir Ernest Baker (New York: Oxford Univerity Press, 1971), 299-300
[2] Robert N Bellah. Beyond Beliefe : essay on Religion in a Post-Traditional world. (New York: Harper and Row, 1970), 168.
[3] Ibid., 175
[4] Andrew Shank, Civil Religion (terj),  (Yogyakarta: Jalasutra, 2003), 13
[5] Sukarno, Pidato lahirnya Pancasila, 127
[6]John Titaley,  materi kuliah Pancasila dan Civil Religion, MSA UKSW 2011
[7] Pela from  source: http://id.wikipedia.org/wiki/Pela
[8] John Ruhulessin, Etika Publik – Menggali dari budaya Pela, (Salatiga: PPSSA-UKSW, 2005), 148
[9] John Ruhulessin, Op.Cit.,148-149
[10] Ibid., 153
[11] Ibid., 19-20
[12] Ibid., 242-248
[13] Ibid., hlm 302

Kamis, 04 Agustus 2011

Resensi BUKU

IDENTITAS BUKU.
            Judul   : Justice, Gender and The Family
            Penulis : Susan Moller Okin
            Cetakan           : Ke-1, 1989
            Tebal buku      : 216 halaman
            Penerbit           : Basic Books.Inc

PENGANTAR
Ketidakadilan merupakan hasil dari divisi pembagian Kerja antar jenis kelamin yang mempengaruhi hampir semua perempuan dalam masyarakat, meskipun tidak sama dalam semua cara. Berbagai masalah sosial yang meluas, semakin menimbulkan kerusakan serius pada anak maupun perempuan, dan merusak potensi bahwa keluarga menjadi sekolah pertama yang penting bagi anak dalam mengembangkan rasa keadilan. Buku ini berbicara mengenai Ketidakadilan dan akibatnya yang merugikan.

ISI BUKU
Ketidaksetaraan Gender masih terjadi dalam dimasyarakat. Misalnya, perempuan yang bekerja sepenuh waktu, seperlima rumah tangga miskin dan miskin kronis dengan anak-anak bergantung dan dipelihara oleh orang tua perempuan tunggal (single parents). Sejumlah laki-laki terpih disetiap pemilihan kongres jauh melebihi jumlah perempuan dalam sejarah keseluruhan Negara. Selain itu hanya sebagian kecil wanita yang mencapai Posisi tingkat tinggi dalam bidang politik, bisnis, dan profesi pemerintahan. Faktanyanya juga adalah bahwa perempuan yang bekerja, mendapat upah tak sebanding dengan apa yang dia kerjakan. Divisi kesempatan Kerja menurut gender membuat perempuan rentan terhadap ketidaksetaraan dalam jenis kelamin.
Menurut Okin Sebelum ada keadilan dalam keluarga, wanita tidak akan mampu mendapatkan kesetaraan dalam bidang politik, di tempat kerja, atau dalam lingkup lainnya. Menurutnya sebuah sumber utama ketidakadilan bagi perempuan saat ini adalah bahwa hukum, paling tidak memperlakukan mereka kurang setara sehingga terjadi diskriminasi di tempat kerja, dan kesepakatan pembagian kerja dalam keluarga dibuat sangat tidak merata. Semua kecenderungan ini, disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk pemisahan jenis kelamin dan diskriminasi dari tempat kerja.
Selama dua dekade yang sama di mana kaum feminis telah intens berpikir, meneliti, menganalisis dan tidak setuju sehingga memikirkan kembali subjek gender, lembaga-lembaga politik dan hukum telah semakin dihadapkan dengan isu-isu tentang ketidakadilan gender dan efeknya. Isu-isu ini akan ditentukan dalam suatu sistem patriarkal fundamental, didirikan pada tradisi di mana "individu" yang dianggap kepala rumah tangga adalah laki-laki. Tidak mengherankan, sistem tersebut telah menunjukkan kapasitas yang terbatas untuk menentukan apa yang adil, dalam banyak kasus yang melibatkan gender. Seks diskriminasi, pelecehan seksual, aborsi, kehamilan di tempat kerja, cuti, perawatan anak, dan ibu pengganti semua menjadi isu utama dan banyak dipublikasikan kebijakan publik, baik melibatkan pengadilan dan legislatif. Jelas ada "krisis keadilan" utama dalam masyarakat kontemporer yang timbul dari isu-isu gender.
Ada tiga alasan utama gender sebagai masalah keadilan.
1.      Perempuan harus sepenuhnya dimasukkan dalam setiap teori yang memuaskan rasa keadilan.
2.      Kesetaraan kesempatan, tidak hanya untuk wanita tapi untuk anak-anak kedua jenis kelamin yang secara serius dirusak oleh ketidakadilan gender saat ini dalam masyarakat.
3.      Keluarga harus menciptakan masyarakat yang adil, karena dalam keluarga kita pertama kali memiliki arti bahwa diri kita dan hubungan kita dengan orang lain merupakan akar dari perkembangan moral.
Menurut Okin teori keadilan harus berlaku bagi kita semua, dan semua kehidupan manusia, bukan diam-diam mengasumsikan bahwa setengah dari kita mengurus seluruh wilayah kehidupan yang dianggap di luar lingkup keadilan sosial. Dalam sebuah masyarakat yang adil, struktur dan praktek keluarga harus mampu memberikan perempuan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam mengembangkan kapasitas mereka, berpartisipasi dalam kekuasaan politik, mempengaruhi pilihan-pilihan sosial, ekonomi maupun keamanan fisik.
Perbedaan di kalangan keluarga dalam hal lingkungan fisik dan emosional, motivasi, dan keuntungan materi yang mereka dapatkan memberikan peluang yang luar biasa terhadap anak-anak dalam kehidupan. Sehingga anak-anak memiliki efek luar biasa pada kesempatan mereka dalam kehidupan. Setiap orang tidak terlahir sebagai individu-individu yang terisolasi dalam masyarakat, melainkan dalam situasi keluarga; beberapa dalam lingkup sosial terdapat yang miskin dan tunawisma, juga terdapat orang tua tunggal (single parent), orang tua yang pernikahannya penuh dengan konflik namun ada juga  beberapa orang tua yang tinggal bersama dalam cinta dan kebahagiaan. Mereka mengklaim bahwa ada kesempatan yang sama. Untuk mendekati mereka dibutuhkan standar tinggi dan pendidikan publik yang seragam serta penyediaan pelayanan sosial yang sama - termasuk perawatan kesehatan, pelatihan kerja, kesempatan kerja, rehabilitasi narkoba, dan perumahan yang layak - untuk semua yang membutuhkannya . 
Menurut Okin keluarga yang mengabaikan keadilan, telah gagal untuk menjelaskan bagaimana pembentukan prinsip-prinsip keadilan dalam lingkungan sosial. Anak bisa belajar mengembangkan rasa keadilan mereka dengan memerlukan warga masyarakat yang adil yakni keluarga sebagai fondasi esensialnya. Keluarga berpengaruh besar pada perkembangan moral anak-anak. Menurut Okin biasanya pembentukan interaksi orang dewasa adalah dari pengalaman dengan anak-anak dalam menciptakan keadilan bukan salah seorang mendominasi dan memanipulasi sehingga terjadi ketidaksetaraan. Para ahli teori politik masa lalu yang telah menganggap keluarga sebagai sekolah penting dari perkembangan moral jarang mengakui perlunya keselarasan antara keluarga dan tatanan sosial yang lebih luas, yang menunjukkan bahwa keadilan dalam keluarga sangat diperlukan. Bahkan ketika mereka telah mendukung pembagian kerja tradisional dalam keluarga atas nama keadilan atau kesetaraan. Keluarga memainkan peranan penting dalam tahap-tahap ini dimana rasa keadilan yang diperoleh. Keluarga, juga adalah tempat pertama dari seri "asosiasi" dimana setiap individu berpartisipasi, memperoleh kapasitas penting untuk rasa keadilan dan melihat sesuatu dari perspektif orang lain.
Keadilan adalah kebajikan pertama dari institusi sosial, seperti kebenaran adalah sistem utama dari pemikiran. Keadilan diperlukan sebagai kebajikan utama yang berarti paling mendasar, dalam kelompok-kelompok sosial, di mana sebagian besar tujuan umum dan kasih sayang yang sering berlaku.
Dalam visi ideal Rousseau kehidupan keluarga merupakan tempat istri bergantung, terpencil, dan terjadi subordinasi yang minta dilindungi serta memberikan perhatian untuk mencintai suami mereka. Dalam penggambaran fiksi itu sendiri, suami dan ayah sering mengabaikan melecehan, dan meninggalkan orang yang seharusnya mereka perhatikan. Rousseau melihat posisi ketergantungan dari perempuan dianggapnya sebagai paksaan oleh alam. "Hukum yang sangat alamiah" dalam pandangan Rousseau, perempuan selalu mendasarkan "pada belas kasihan laki-laki." Karena itu perempuan selalu merasakan subordinasi dari kebutuhan dan keinginan suaminya. Rousseau terus terang mengakui ketidakadilan dari itu semua.
Kepala keluarga tentu saja tidak hanya seorang pria. Di Amerika Serikat, setidaknya, telah terjadi pertumbuhan yang mencolok dalam proporsi perempuan sebagai kepala keluarga selama beberapa dekade terakhir. Tapi fakta bahwa umumnya istilah "perempuan sebagai kepala rumah tangga" hanya digunakan dalam referensi untuk rumah tangga tanpa penduduk laki-laki dewasa menyiratkan asumsi bahwa laki-laki lebih diutamakan daripada wanita sebagai kepala rumah tangga atau keluarga. Rawls menggunakan istilah "kepala keluarga"  sebagai asumsi, hanya untuk mengatasi masalah keadilan antar generasi, dan mungkin tidak berniat untuk menjadi asumsi seksis. Okin berusaha menunjukkan bahwa Rawls, untuk alasan yang baik menyatakan pada awal teorinya bahwa keluarga adalah bagian dari subjek keadilan yang juga merupakan struktur dasar masyarakat. Atau lebih tepatnya, cara di mana lembaga-lembaga sosial utama mendistribusikan hak dan kewajiban mendasarnya dan menentukan pembagian keuntungan dari kerjasama sosial. Struktur dasar adalah subjek utama dari keadilan. Rawls menentukan keluarga monogami. Keluarga sebagai lembaga sosial dasar dimana prinsip-prinsip keadilan harus diterapkan.
Okin menyatakan bahwa, Rawls membahas panjang lebar beberapa penerapan prinsip-prinsip tentang keadilan untuk hampir semua institusi dari struktur sosial dasar yang ditetapkan di awal bukunya.  Tapi dari seluruh diskusi itu, masalah tentang apakah keluarga monogami adalah lembaga keadilan sosial tidak pernah dibahas. Ketika Rawls mengumumkan bahwa sketsa dari sistem institusi yang memenuhi dua prinsip keadilan sekarang lengkap, dia tidak menaruh perhatian sama sekali untuk keadilan internal keluarga. Bahkan referensi tentang keluarga muncul hanya dalam tiga konteks pada karyanya A theory of Justice: sebagai penghubung antara generasi, sebagai hambatan untuk kesetaraan atau kesempatan yang adil dan sebagai sekolah pertama perkembangan moral. 
Okin sendiri menyatakan Rawls tidak hanya mengasumsikan bahwa struktur dasar dari suatu masyarakat yang tertata dengan baik termasuk keluarga dalam beberapa bentuk, namun ia juga menambahkan bahwa dalam penyelidikan yang lebih luas institusi keluarga dapat dipertanyakan. Bagi Rawls keluarga adalah salah satu lembaga sosial dasar yang paling mempengaruhi kesempatan hidup individu dan karena itu harus menjadi bagian dari subjek utama keadilan. Keluarga bukanlah asosiasi swasta seperti gereja atau universitas, yang bervariasi dalam jenis tingkat komitmen masing-masing anggotanya. Namun, Kegagalan Rawls dengan subyek struktur keluarga tentang prinsip-prinsip keadilan adalah bahwa sebuah teori keadilan harus memperhatikan bagaimana (individu) bisa menjadi apa yang mereka inginkan dan tidak dapat mengambil tujuan akhir dan kepentingan mereka, serta sikap mereka terhadap diri mereka dan kehidupan mereka. Rawls jelas mengakui pentingnya perasaan, yang pertama-tama harus dipelihara dalam keluarga dan dalam pengembangan kapasitas diri untuk pemikiran moral.  Rawls mengatakan bahwa "rasa keadilan berhubungan dengan kasih umat manusia. Rawls tidak menjelaskan dasar asumsi tentang keluarga sebagai institusi. Gender dalam keluarga merupakan sebuah peninggalan masyarakat feodal di mana peran, tanggung jawab dan sumber daya didistribusikan tidak sesuai dengan prinsip keadilan tetapi sesuai dengan perbedaan bawaan yang dipenuhi dengan signifikansi sosial yang sangat besar. 
Okin berkesimpulan bahwa bahwa tidak hanya struktur jenis kelamin saat ini yang tidak sesuai dengan pencapaian keadilan sosial, tetapi juga bahwa hilangnya gender merupakan prasyarat lengkap untuk pengembangan teori keadilan.  Bagi Okin, aspek-aspek dari teori Rawls seperti prinsip yang berbeda, yang membutuhkan kapasitas yang cukup untuk identitas dengan orang lain, dapat diperkuat dengan mengacu pada konsepsi hubungan antara diri dan orang lain yang tampak dalam masyarakat gender yang lebih didominasi perempuan, tapi yang dalam masyarakat bebas gender menjadi lebih atau kurang merata dibagi dari kedua jenis kelamin. Rawls sendiri mengabaikan gender dalam pemikirannya tentang keadilan. 
Okin mengatakan bahwa politik dan dikotomi publik/domestik adalah untuk menyesatkan dan mengaburkan pola siklus ketidaksetaraan antara pria dan wanita. Pertama, kekuasaan yang selalu dipahami sebagai paradigmatis politik adalah sangat penting dalam kehidupan keluarga. Kedua, lingkungan domestik yang diciptakan oleh keputusan politik dan gagasan bahwa negara dapat memilih untuk iku atau tidak untuk campur tangan dalam kehidupan keluarga tidak masuk akal. Ketiga, keluarga bukanlah politik karena itu adalah tempat di mana kita menjadi diri kita dan gender. Dan Keempat, pembagian kerja dalam struktur gender di keluarga, menimbulkan hambatan praktis dan psikologis terhadap perempuan di semua bidang kehidupan lainnya.
Okin memaparkan 4 kelemahan utama dalam dikotomi antara kehidupan "pribadi" domestik dan publikyakni : 
1.      Apa yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga dan pribadi tidak kebal dari dinamika kekuasaan, yang biasanya dilihat sebagai ciri khusus dari politik.
2.      Batas-batas keberadaan dan campur tangan negara dalam kehidupan keluarga. Negara tidak hanya menguus kehidupan keluarga namun juga mengatur pernikahan.
3.      Tidak valid untuk mengasumsikan dikotomi yang jelas antara lingkup non-politik kehidupan keluarga dan ruang publik. Bahwa kehidupan rumah tangga adalah tempat yang paling awal sosialisasi antara idnividu baik laki-laki dan perempuan berlangsung. 
4.      Dikotomi publik/domestik merusak sistem pembagian kerja dalam keluarga dan menimbulkan masalah psikologis serta hambatan praktis terhadap perempuan dalam bidang-bidang yang lainnya.

Menurut Okin, sebagaian besar teori-teori kontemporer tentang keadilan sosial kurang menyoroti persoalan ketidaksetaraan gender dalam keluarga atau masyarakat. Padahal baginya, keadilan merupakan hal yang penting dan fundamental bagi keluarga dan institusi-institusi lainnya dalam masyarakat. Namun yang ia temukan adalah kompleksnya ketidakadilan yang dialami oleh kaum wanita di dalam mayarakat.  Inilah yang menjadi perjuangan feminis. Pernikahan dan keluarga dilihat Okin sebagai institusi-institusi yang tidak adil karena budaya patrikhal, yang merupakan suatu sistem gender dalam masyarakat, membatasi kesempatan bagi wanita. Bahkan wanita rentan menjadi korban eksploitasi dan perlakuan kasar di dalam sistem masyarakat yang sedemikian. Perbedaan distribusi pekerjaan (dibayar dan tidak dibayar), kekuasaan, prestise, kesempatan pengembangan diri, serta keamanan secara fisik dan ekonomi antara pria dan wanita menunjukkan kenyataan ini.
Persepsi kebanyakan pria dan wanita tentang pernikahan di saat ini masih melestarikan konsep lama yakni: wanita yang bekerja dengan menerima nafkah, tetap mempunyai tanggungjawab atau kewajiban mendasar paling tidak 60% di rumah tangganya untuk melayani suami dan anaknya. Baik pria berkarir maupun pria pengangguran merasa pekerjaan rumah tangga bukan tanggungjawabnya sehingga sedikit sekali diantara para pria yang melakukan pekerjaan rumah tangga di rumahnya, termasuk dalam hal mengasuh anak. Bahkan pria berada pada posisi yang dominan dan berkuasa untuk menolak permohonan istrinya. Okin mengutip pandangan Blood dan Wolfe tentang sumber-sumber yang mempengaruhi siapa yang berkuasa dalam pernikahan, antara lain: pendapatan, kesuksesan dan prestise.
Demikian juga dengan pembatasan pencapaian wanita di dunia pendidikan berimbas terhadap kesempatannya di dunia pekerjaan. Umumnya wanita bersekolah dan berprofesi sebagai sekretaris, guru dan perawat, namun jarang mendapat pekerjaan sebagai teknisi atau pekerjaan penuh waktu lainnya. Hal ini berpengaruh terhadap nafkah yang diterimanya dan prospek ke depan. Rata-rata nafkah paling tinggi dari wanita lulusan perguruan tinggi di bawah rata-rata nafkah pria lulusan diploma. Kemudian rata-rata nafkah wanita kulit hitam lulusan perguruan tinggi lebih rendah dibandingkan nafkah pria kulit putih yang hanyalah lulusan sekolah dasar.
Menurut Okin, kehidupan keluarga di dalam masyarakat kita tidak adil, baik bagi wanita maupun anak-anak. Berbeda dengan berbagai teori keadilan kontemporer lainnya yang mengabaikan wanita dan gender, Okin mengungkap fakta bahwa selama ini ternyata kita telah menumbuhkembangkan sebuah masyarakat yang dibangun berdasarkan pembedaan gender. Pembedaan gender atau jenis kelamin dalam keluarga yang masih berlaku hingga sekarang ini sebenarnya merupakan suatu pandangan tradisional yang belum dikonstruksi ulang oleh masyarakat. Okin menyarankan bahwa solusi yang adil untuk masalah kerentanan yang urgen yang dialami oleh wanita dan anak-anak harus mendorong dan memfasilitasi pembagian yang sama (kesetaraan) antara pria dan wanita dalam pekerjaan (dengan dan tanpa nafkah, produksi dan reproduksi, peran dalam keluarga/kehidupan domestik). Sebuah keadilan masa depan adalah menjadi satu tanpa gender, meskipun hal ini mustahil. Keadilan harus dimulai dengan kesamaan posisi/kesempatan bagi siapapun. Dengan kata lain, masyarakat keluar dari konsep tradisional.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUKU
Kelebihan Buku ini adalah bahwa Okin menulis buku ini dengan memaparkan pula pemahaman tentang keadilan dari beberapa ahli lain seperti Rawls, Rousseu, Walzer, Macintyre, Unger, Nozick dll. Dari pemikiran mereka inilah, Okin kemudian melakukan kritik terhadap teori-teori keadilan dan kemudian merumuskan teori keadilan baru yang berbasis gender. Kelebihan lain dari Buku ini adalah bahwa Okin berhasil memaparkan seluruh pikirannya tentang keadilan yang berbasis gender terutama dalam keluarga secara jelas dan lengkap sehingga sebagai pembaca kita diberi kejelasan dan pemahaman tentang dasar pikir dan teori yang ia bangun. Selain itu berbagai permasalah tentang ketidakadilan gender yang me-latarbelakangi teroi keadilan gender-nya juga ia paparkan secara jelas dan sistematis. Bahasa yang digunakan juga mudah untuk dicerna dan dipahami oleh semua orang, bukan hanya ornag kelompok akademik teteapi juga oleh kaum awam, para ibu rumah tangga dan khalayak ramai.
Disamping kelebihannya, Buku ini juga memiliki Kelemahan yakni lebih banyak melihat berbagai fenomena dan permasalahan gender hanya menimpa kaum perempuan dan anak-anak sehingga aspek feminitas sangat ditekankan dalam pembahasan teori keadilan gender-nya, sementara itu persoalan-persoalan ketidakadilan gender yang menimpa kaum laki-laki tidak dijelaskan dalam tulisannya ini. hal ini kemudian terkesan lebih mengarah kea rah feminisme dan bukan gender dalam arti yang utuh yang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.