Facebook/jalvins solissa
Twitter/jalvins solissa or @ jalvhinss
yahoo/svinzho

Kamis, 11 Agustus 2011

Pancasila sebagai Dasar etis bagi Kehidupan Beragama di Indonesia



PENDAHULUAN

Alinea ketiga Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Sebuah pernyataan religiositas bangsa Indonesia yang mengakui bahwa kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari adanya campur tangan Tuhan Yang Mahakuasa. Perjuangan hingga titik darah penghabisan untuk memperjuangkan kemerdekaan adalah hal yang patut disyukuri.
Memahami bahwa Indonesia merupakan suatu fenomena baru.  Fenomena yang baru ada pada tanggal 17 Agustus 1945.  Dikatakan baru karena sebelumnya belum pernah ada. Yang ada sebelumnya adalah fenomena Pra-Indonesia, dan kalau disadari fenomena itu, yang ada adalah berbagai bangsa yang baru memiliki tekad untuk menjadi satu bangsa lewat sumpah pemudanya tanggal 28 Oktober 1928. [1]  Fenomena baru ini yang merupakan satu realitas dengan dua identitas. Identitas etnis dan identitas nasional. Identitas etnis, dimana orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya ( Jawa, Batak, bali, Dayak, Ambon,Papua), dan orang dari latar belakang agama dunia (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghuchu) bahkan agama suku (Kaharingan, Noaulu, dsb). Identitas nasional, dimana kebangsaan Indonesia, sesuatu yang baru pernah kita alami. [2]
Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juli 1945, pembahasan mengenai prinsip ketuhanan yang disampaikan Soekarno ialah “bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang belum ber-Tuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad saw, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semua ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah Negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada ‘egoisme-agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang ber-Tuhan”.[3] Konsep religiositas bangsa Indonesia telah menjadi pembahasan oleh founding father kita sejak Indonesia merdeka. Hal ini seharusnya menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kebebasan beragama dan lebih mengembangkan kehidupan bersama sebagai satu bangsa yang merdeka.
Pada kenyataannya, persoalan agama dan kepercayaan menjadi masalah dalam kehidupan bangsa Indonesia. Persoalan yang sampai saat ini penting dan menjadi perhatian bersama bahwa Indonesia dalam konteks pluralisme agama membawa pada pertanyaan kritis  apakah Negara sudah berlaku adil terhadap keberagaman agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia? Di mana, terlihat hanya lima agama dan kemudian menjadi enam agama resmi yang diakui. Sementara masih banyak kepercayaan lain yang dianut bangsa Indonesia sebagai bagian dari budaya yang telah menyatu dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Keenam agama tersebut merupakan agama luar bukan agama yang lahir dari kebudayaan bangsa Indonesia. Tanpa disadari hal ini merupakan masalah identitas bangsa yang seolah terlupakan oleh Negara. Bagaimana mewujudkan kebebasan beragama berdasarkan Pancasila dan UUD’45 yang pada kenyataannya kehidupan keberagaman masih kurang jelas dengan mengabaikan persoalan tersebut. Lebih lanjut akan dibahas pada bab pembahasan.


PEMBAHASAN

Kehidupan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang baru ada tangal 17 Agustus 1945 merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menyadari sungguh bahwa kemerdekaan adalah rahmat Tuhan melalui perjuangan bangsa Indonesia.
Realitas menunjukan masyarakat Indonesia memiliki agama dan kepercayaan yang beragam. Keragaman ini terlihat dengan adanya lima agama besar yang diakui oleh pemerintah (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu Buddha) dan kemudian satu agama yang diakui lagi yaitu Konghucu. Bagaimana dengan kepercayaan-kepercayaan suku yang masih dianut oleh masyarakat Indonesia? Rupanya belum diakui oleh pemerintah. Pemerintah hanya memberi jaminan bagi enam agama resmi. Apakah sebagai suatu agama resmi yang diakui harus memiliki kriteria tertentu? Agama-agama yang diakui pemerintah bukanlah agama yang berasal dari budaya Indonesia melainkan agama-agama luar yang dibawah masuk dalam kehidupan bangsa Indonesia, sejak zaman kolonialisme. Agama-agama ini kemudian tumbuh dan berkembang bahkan dapat menggantikan keberadaan agama atau kepercayaan asli dari masyarakat Indonesia, walaupun tidak seluruh masyarakat Indonesia, melepasakan kepercayaan aslinya. Tetapi kenyataan saat ini, dimana agama atau kepercayaan asli masyarakat indonesia hampir punah khususnya di daerah-daerah perkotaan yang sangat metropolit, memberi bukti bahwa agama-agama luar yang resmi diakui di indonesia ini, begitu kuat berpengaruh membentuk identitas bahkan integrasi sosial bangsa Indonesia. Terkadang agama-agama resmi ini, berusaha untuk menghilangkan agama-agama asli Indonesia. Padahal seharusnya antara agama-agama resmi yang telah terlembaga di indonesia dengan agama-agama asli masyarakat indonesia, mesti ada komunikasi, kerja sama dan dialog yang etis.  Karena itu, menurut saya ini adalah sebuah kenyataan yang tidak adil khususnya bagi agama/kepercayaan asli Indoneisa. Selain itu, negara Indonesia memiliki dasar yang kuat melalui ideologi bangsa yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang justru menjamin kebebasan setiap warga indonesia untuk menetukan kepercayaan dan agamanya masing-masing.
Kehidupan beragama di Indonesia secara konstitusional terdapat dalam rumusan Pancasila, Pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945. Sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 28E UUD 1945
1)         Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, . . .
2)         Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya.
3)         Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 29 UUD 1945 :
1)      Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Permasalahan yang timbul kemudian adalah sering terjadinya konflik antar kelompok di Indonesia. Kelompok-kelompok agama terutama agama mayoritas selalu berusaha untuk menjadikan ideologi agama mereka sebagai dasar dan ideologi negara. Pertanyaannya adalah apakah Pancasila tak lagi kuat untuk menjadi ideologi negara Indonesia sehingga Telah berkembang banyak wacana bahkan usaha untuk membentuk NII (Negara Islam Indonesia)? Apakah pancasila masih dapat dijadikan sebagai landasan atau dasar etis bagi kehidupan beragama di indonesia?

Konsep Etika Global Hans Kung.
Sebelum memahami Pancasila sebagai konsep etik di indonesia, akan lebih baik jika terlebih dulu kita memahami pokok-pokok pikiran etik global Hans Kung. Dalam wacana mengenai “etik global” berawal dari ungkapan Hans Kung “Tak ada perdamaian dunia tanpa perdamaian antaragama” [4] . bertolak dari pandangan bahwa perdamaian antaragama adalah prasyarat bagi perdamaian dunia, maka dalil ini melahirkan makna mendalam menyangkut hubungan antaragama. Kesatuan global dari umat manusia menyebabkan perlunya suatu dasar bersama yang memberi kaidah-kaidah etik guna membentuk masyarakat yang benar-benar manusiawi.
Pemikirannya kemudian menjadi milik bersama antaragama, dan menjadi bagian dari perkembangan kesadaran bagi agama-agama di seluruh dunia. pemikiran ini telah diadopsi menjadi semacam pengikat etis bagi pergaulan global agama-agama yang meliputi pergaulan seluruh sudut dunia.
Dalam bukunya Global Responsibility, Hans Kung mengungkapkan beberapa hal penting antara lain :
·         Tidak ada lagi usaha dari satu agama untuk menyingkirkan agama-agama lain dengan strategi misi yang agresif, dan tidak ada lagi arogansi dan kemenangan yang menguasainya dari satu agama atas agama lain.
·         Tidak ada usaha-usaha pengagungkan dalam cara yang lebih subtil oleh agama-agama lain dengan mentransendenkan diri mereka untuk mencapai penyatuan universal atau bahkan sinkretistik, dalam rangka menciptakan satu agama tunggal dunia yang berasal dari berbagai agama yang ada di seluruh dunia.
·         Terwujudnya kehidupan yang saling berdampingan dan beriringan penuh rasa saling menghormati, dalam dialog dan kerja sama.
Konsep  Hans  Kung mengenai etik global tidak berarti ideologi global, tidak pula penyatuan agama secara global yang mengatasi semua agama yang ada, apalagi pencampuran semua agama. Etik global juga tidak mengganti etik luhur agama-agama yang ada dengan minimalisme etis. Etik global bermaksud untuk memberdayakan apa yang sudah lazim bagi agama-agama dunia saat ini, lepas dari perbedaan tingkah laku, nilai-nilai moral dan keyakinan dasar yang ada pada masing-masing tradisi.
Dengan kata lain, etik global tidak mereduksi agama-agama ke dalam minimalisme etis, melainkan menghadirkan batas minimal etik yang dimiliki bersama oleh semua agama dunia. Hal ini tidak berarti diarahkan untuk melawan siapa pun, namun mengundang mereka baik yang beriman maupun tidak, untuk menjadikan etik sebagai milik bersama dengan berbuat sesuai dengannya.
Prinsip-prinsip etika global dengan mengacu pada keadaan Dunia yang sedang mengalami krisis fundamental; krisis ekonomi, ekologi, dan politik yang terjadi secara global, tidak adanya visi dasar, kacaunya persoalan yang tak terpecahkan, kelumpuhan politik yang lemah dengan sedikit pandangan ke depan serta minimnya nilai rasa untuk kesejahteraan bersama nampaknya telah merata. Ratusan juta manusia di planet kita semakin menderita karena pengangguran, kemiskinan, kelaparan, dan penghancuran keluarga mereka. Harapan adanya perdamaian abadi antar bangsa-bangsa sulit tercapai. Semakin banyak Negara terguncang karena korupsi politik maupun bisnis. Bumi ini terus digerogoti ancaman terhadap kehidupan makhluknya. Belum lagi para pemimpin agama-agama menghasut penyerangan, fanatisme, kebencian dan senofobia bahkan menyebabkan dan melegitimasi kekerasan dan konflik berdarah. Agama sering disalahgunakan untuk tujuan kekuasaan politik, termasuk perang.
Tidak ada tatanan global baru tanpa etik global baru. Semua manusia bertanggung jawab bagi terbentuknya tatanan global yang lebih baik, keterlibatan kita demi kepentingan hak asasi manusia, kebebasan, keadilan, perdamaian, dan pemeiharaan bumi sangat diperlukan, agama dan tradisi budaya yang berbeda tidak boleh menghalangi keterlibatan bersama dalam melawan semua bentuk dan kondisi yang tidak manusiawi dan bekerja untuk meningkatkan kemanusiaan, prinsip-prinsip yag dinyatakan dalam etik global ini dapat dibenarkan oleh semua orang yang memiliki keyakinan etis.

Pancasila :  konsep etik kehidupan bersama bangsa Indonesia
Konsep Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 melalui pidato yang disampaikan dalam sidang BPUPKI. Pidato yang kemudian menjadi amat terkenal dengan sebutan Lahirnya Pancasila.
Hal ini lahir dari perdebatan dari tiga kelompok ideologi yang kuat waktu itu, yaitu Nasionalisme : tradisionalisme Jawa, Islam : Islam Politik, Sosialisme: Marxisme. Ketiga ideologi ini bukanlah baru muncul pada rentan waktu Mei-Juni 1945 ketika para pendiri Negara ini bersidang untuk merumuskan dasar Negara, tetapi perkembangannya sudah terjadi jauh sebelumnya. Dimana, gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia dikategorikan dalam ketiga ideologi itu, seperti yang tadi telah disebut. Sehingga terlihat ketika BPUPKI hendak membicarakan dasar Negara Indonesia yang akan diproklamasikan, tiap kelompok ideologis itu berusaha menjadikan dasar ideologis mereka sebagai dasar Negara. Oleh karena itu, dalam keadaan inilah, jalan keluar Soekarno menyatakan usul paancasilanya. [5]
Rumusan Pancasila Soekarno :
1)      Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme)
2)      Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
3)      Mufakat atau demokrasi
4)      Kesejahteraan Sosial, dan
5)      Ketuhanan

Pancasila dan Indonesia ibarat satu mata uang, kedua sisinya tidak dapat dipisahkan. Pemisahan hanya akan mengakibatkan tidak bermaknanya Pancasila dan Indonesia. Pancasila dalam hal ini adalah realitas ideal dari suatu kondisi material yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan keragaman sosial budayanya yang bernama Indonesia.[6]
Proses terjadinya Pancasila tidak seperti ideologi lain yang merupakan hasil  pemikiran seseorang saja, tetapi melalui suatu proses kausalitas yang mana sebelum disahkan menjadi dasar Negara nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup bangsa dan sekaligus sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia. disebut sebagai pandangan hidup agar merupakan motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuannya.
Nilai-nilai Pancasila yang merupakan hasil pemikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Para pendiri bangsa  menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain. kenyataan yang demikian ini merupakan suatu kenyataan objektif yang merupakan jati diri  bangsa Indonesia. [7]
Konsep etik kehidupan bersama bangsa Indonesia tercermin dalam Pancasila. Di mana dimensi kesatuan, persatuan dan kebersamaan, benar-benar ada dalam Pancasila untuk menyatukan berbagai suku, agama, golongan, budaya masyarakat Indonesia menjadi satu kesatuan bangsa.
Pasal  28E & 29 Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28E UUD 1945 menyatakan kebebasan setiap orang untuk memeluk agama masing-masing. Hal ini merupakan hak asasi manusia yang perlu dilindungi oleh pemerintah. Hak yang dimiliki setiap orang dalam kehidupannya sebagai manusia.
Pada pasal 29 UUD 1945 jelas adanya pengakuan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas ke-Tuhanan yang Maha Esa serta Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dalam membina dan mengembangkan kehidupan beragama, Negara tidak hanya menjamin kebebasan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing tetapi sekaligus menjamin, melindungi, membina dan mengarahkan agar kehidupan beragama lebih berkembang serasi dengan kebijakan pemerintah dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila.
Dalam semangat ini, Pancasila dengan nilai-nilai Ketuhanan dan kepercayaan, Persatuan, kekeluargaaan dan kebersamaa, keadilan serta kemanusia seharusnya dapat menjadi dasar dan landasan etis bagi kehidupan beragama di indonesia, yang sangat plural. Nilai-nilai pancasila yang merupakan internalisasi dari UUD 1945 dan merupakan ideologi yang lahir dari kelokalan atau konteks asli indonesia, harusnya mampu menjembatani, menjadi falsafah etis, bagi berbagai agama di indonesia, baik agama-agama resmi maupun agama-agama asli yang belum secara resmi di akui oleh pemerintah serta menjadi sebuah dasar etik bagi dialog antar agama, Baik di Indonesia maupun di tingkat dunia.


PENUTUP

Kehidupan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang baru ada tangal 17 Agustus 1945 merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menyadari sungguh bahwa kemerdekaan adalah rahmat Tuhan melalui perjuangan bangsa Indonesia. Kehidupan beragama di Indonesia telah jelas dimuat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 28E dan pasal 29). Kebebasan beragama merupakan hak asasi setiap manusia dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing sehingga tidak hanya agama resmi yang diakui oleh pemerintah tetapi juga agama dan kepercayaan suku yang ada di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Bahar Saafroedin, Nanie Hudawati (Penyunting), Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI Jakarta: Sekertariat Negara Republik Indonesia, 1998

Kung Hans, Etik Global Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 1999.

_________, Global Responsibility :Crossroad New York, 1990.

Kaelan H, Filsafat Pancasila ; Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Paradigma, Yogjakarta, 2002.

Titaley John, Kumpulan Artikel 1, Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

__________ Materi kuliah Indonesia Menurut Indonesia tanggal 12 Januari 2011 Salatiga: Pascasarjana Sosiologi Agama, Universitas Kristen Satya Wacana.

Yawangoe A.A , Agama dan Kerukunan, BPK Gunung Mulia,  Jakarta, 2009.




[1] John Titaley, Kumpulan Artikel 1, Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, 4
[2] Ibid,  disampaikan pada kuliah Indonesia Menurut Indonesia tanggal 12 Januari 2011 (Salatiga: Pascasarjana Sosiologi Agama, Universitas Kristen Satya Wacana)

[3] Saafroedin Bahar, Nanie Hudawati (Penyunting), Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI (Jakarta: Sekertariat Negara Republik Indonesia, 1998), 101.
[4] Hans Kung, Etik Global (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 1999), xvii
[5] Bnd Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI…, bnd Buku Meretas jalan Teologi Agama-agama di Indonesia dalam tulisan John Titaley.
[6] John Titaley, Kemerdekaan dan Masa Depan Indonesia, Meretes jalan teologi Agama-agama di Indonesia.( Jakarta : Gunung Mulia, 2007), 202.
[7] H.Kaelan, Filsafat Pancasila ; Pandangan Hidup Bangsa Indonesia (Yogyakarta: Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Paradigma, 2002), 47-48.


NB : Tulisan ini sepenuhnya merupakan buah pikir dari teman kuliah saya Sdri. Agnes Lokollo, yang sengaja saya posting dalam blog saya. tulisan ini merupakan hasil pengamatan-nya terhadap realita kehidupan beragama di indonesia, yang penuh dengan keprihatinan dan diskriminasi sekaligus hasil refleksinya dalam mata kuliah kebebasan beragama & Pancasila dan agama sipil.
Semoga bermanfaat.

“KEtidakadilan Gender terhadap Kaum Perempuan di GPM Klasis Pulau Buru”


Deskripsi Masalah
Di Pulau Buru secara umum baik di Buru Utara maupun buru Selatan, Sebagian besar gerak dan interaksi sosial yang berlaku di dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh budaya lokal yang diturunkan secara turun temurun, dari zaman dulu hingga saat ini. Meskipun budaya yang dipegang teguh itu terus lestari, tetapi ada berbagai fenomena ketidakadilan yang muncul didalamnya, sebagai dampak dari berbagai budaya dan sistem kekerabatan yang mewarnai kehidupan sosial mereka. Secara umum, dapat dikatakan bahwa  terlahir sebagai seorang perempuan dari masyarakat asli di Pulau Buru adalah sebuah mimpi buruk. Bagaimana tidak?? Di Buru (baik Buru Utara maupun Buru Selatan), anak perempuan benar-benar tidak mempunyai hak untuk memilih jalan hidupnya. Semua ditentukan oleh orang tua dan laki-laki yang kelak menjadi suaminya. Sebagian besar Kaum perempuan Di Klasis Buru selatan juga turut merasakan ketidakadilan ini, bahkan dapat dikatakan merepresentasikan bentuk ketidakadilan terhadap perempuan di daerah Buru. Dalam berbagai hal mereka mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan identitas mereka sebagai manusia. Mereka adalah kaum yang berada di bawah laki-laki dan tidak memiliki otoritas tertentu, sebab akan selalu terwakilkan oleh kaum laki-lakinya. Beberapa contoh dapat saya ajukan seperti:
·         Perempuan Di Pulau Buru tidak memiliki hak untuk menentukan hidup dan masa depan mereka sendiri. Hal ini jelas tergambar dalam budaya perkawinan dimana perempuan dapat saja diberikan kepada seorang laki-laki tertentu untuk dikawinkan dalam waktu yang disepakati bersama (kawin panjar atau kawin piara) sebelum ia lahir ke dunia. Demikian juga seorang wanita dalam golongan umur berapa saja dapat dinikahkan, asalkan kaum laki-laki sanggup memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh orang tua (ayah) dan orang tua wali (bapa lahi) yang notabene semua adalah laki-laki. Begitu rendahnya penghormatan akan harkat dan martabatnya sebagai manusia sehingga perempuan Buru bahkan dapat ditukarkan (diberikan) pada lelaki lain dalam satu keluarga jika suaminya telah meninggal.
·         Sejak dulu, Perempuan Buru yang sudah atau belum menikah, memiliki kewajiban dan telah menjadi tugas dan tanggung jawab tetap bagi mereka untuk mengurusi anak dan pekerjaan rumah tangga. Dalam tradisi masyarakat asli (indigenous people) Buru, suami tidak akan membantu pekerjaan rumah tangga maupun istrinya. Jadi, semua tugas akan dilakukan oleh sang istri seorang diri sementara sang suami kerjanya hanya duduk, makan pinang dan mengisap tabaku (tembakau/kretek) saja. Salah satu contohnya adalah kisah seorang ibu, sebut saja ibu Tina yang baru beberapa hari melahirkan anaknya sendiri, harus memotong tali pusar dan mengeluarkan ari-ari sendiri, selanjutnya harus meninggalkan anaknya dan berjalan jauh untuk mencari kasbi (singkong) untuk makan keluarganya. Kemudian masih harus memarut kasbi tersebut dan mengolahnya menjadi papeda (pati yang masak hingga bentuknya seperti lem). Mengurus anak dan rumah, semua dilakukan seorang diri. Melihat potret tersebut, tidak salah kalau para perempuan itu hanya layaknya budak yang 'dibeli' sehingga suami pun otomatis lepas tangan. Harta kawin yang begitu mahal dianggap telah cukup untuk membeli sang istri untuk mengerjakan semua hal seorang diri.
·         Perempuan Buru wajib bekerja mengangkut seluruh hasil usaha yang dikerjakan oleh laki-laki seperti memanggul hasil kebun, hasil hutan, dan buruan, sementara laki-laki akan berjalan bebas setelah sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Jadi tidak mengherankan apabila terlihat seorang perempuan yang menjinjing fodo (semacam bakul besar dengan pegangan pada kain yang diikatkan di kepala), yang berisi penuh barang bawaan atau hasil kebun beserta gendongan anak di belakang.
·         Perempuan tidak memiliki hak pengambilan keputusan-keputusan penting dalam keluarga dan dalam masyarakat bahkan termasuk keputusan-keputusan penting tentang dirinya sendiri. Sebab semuanya ditentukan oleh kaum laki-laki dan kaum kerabat yang laki-laki. Tradisi dan budaya dalam masyarakat asli di Pulau Buru yang tidak menghendaki kebebasan bagi perempuan untuk menentukan hidup mereka inilah, yang kemudian menjadi salah satu penyebab ketertinggalan mereka dari dunia modern, termasuk pendidikan. Perempuan pun akhirnya hanya seperti harta saja yang tidak perlu dan tidak boleh sekolah. Orang-orang tua di Buru sering mengatakan kepada anak perempuannya bahwa “kamu (perempuan Buru) tidak usah sekolah karena suami kamu sudah ada.” Sehari-hari mereka hanya boleh bermain dan bekerja di ladang tanpa sekolah. Meskipun pada saat ini, sudah ada anak-anak perempuan Buru yang disekolahkan, tapi masih ada juga kampong-kampung tertentu yang melarang anak-anak perempuannya untuk bersekolah. ataupun kalau bersekolah pasti tingkat pendidikan mereka lebih rendah dibandingkan tingkat pendidikan anak laki-laki.
·         Perempuan yang telah dinikahkan, dapat saja diceraikan atau dikeluarkan untuk membentuk keluarga sendiri sesuai dengan keinginan suaminya. Sistem poligami yang dianut dalam budaya di Masyarakat Buru Selatan, mengijinkan laki-laki mengawini lebih dari satu perempuan dan berhak mengabaikan istri pertamanya. Bahkan, istri pertama dapat saja bertanggungjawab sepenuhnya terhadap anak-anak dari hasil perkawinan mereka sehingga suaminya dapat bebas dari setiap tanggungjawab tersebut.

Beberapa kenyataan ini menggambarkan bahwa sesungguhnya kaum perempuan di pulau Buru khususnya Daerah Buru selatan, tidak memiliki identitas bahkan eksistensi sebagai pribadi dan manusia sosial. Mereka ada dan hidup, bukan untuk dirinya sendiri tetapi untuk kaum laki-laki. Keberadaan mereka adalah untuk melakukan kehendak laki-laki sepenuhnya.

ANalisis Kritis
Berdasarkan deskripsi masalah di atas, saya akan mencoba untuk melakukan analisis kritis bertolak dari teori ketidakadilan gender. Adapun beberapa teori ketidakadilan gender yang dipakai dalam proses analisis ini antara lain adalah :

Marginalisasi Perempuan
Marginalisasi perempuan berarti menempatkan perempuan ke pinggiran.  Perempuan dicitrakan lemah, kurang dan tidak rasional, kurang dan tidak berani sehingga tidak pantas menjadi seorang pemimpin atau pekerja di ruang publik (Nunuk Muniarti,2004). Proses marginalisasi ini sesungguhnya merupakan sebuah bentuk pemiskinan kepada kaum perempuan (Mansour Fakih, 2010). Marginalisasi kepada perempuan ini dapat bersumber dari banyak hal mulai dari kebijakan pemerintah, keykinan dan tafsiran agama, tradisi dan kebiasaan masyarakat, budaya bahkan asumsi ilmu pengetahua. Marginalisasi kepada kaum perempuan ini tidak hanya terjadi di tempat kerja tetapi dalam semua lingkup pergaulan sehari-hari baik dalam keluarga, masyarakat, budaya, pendidikan bahkan negara. Marginalisasi terhadap perempuan terjadi sejak dari dalam rumah tangga dalam bentuk diskriminasi dan turut ditopang oleh adat istiadat dan tafsir keagamaan.
Dalam konteks hidup masyarakat buru, perempuan buru juga mengalami ketidakadilan termasuk marginalisasi. Banyak perempuan buru yang kesulitan untuk menjadi pemimpin dalam kehidupan masyarakat dan gereja. Bahkan mereka sangat kesulitan dan tidak memiliki banyak hak untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri. Semuanya diatur oleh orang tua dan terutama kaum laki-laki.

Stereotip kepada Perempuan
Stereotip masyarakat adalah pembakuan diskriminatif antara sifat perempuan dan laki-laki sehingga tidak mampu keluar dari defenisi yang telah dibakukan itu (Nunuk Muniarti,2004). Stereotip merupakan bentuk pelabelan terhadap pihak tertentu seperti perempuan, yang merugikannya dan menimbulkan  ketidakadilan. Salah satu jenis stereotipe adalah yang bersumber dari pandangan jender. Contoh sederhananya adalah anggapan bahwa tugas perempuan adalah melayani suami (di rumah), karena itu pendidikan dianggap tidak penting bagi perempuan (J Dwi Narmoko & Bagong Suyanto (ed),2007). Stereotipe kepada kaum perempuan terjadi di mana-mana dan mengakibatkan perempuan tertinggal dari kaum laki-laki termasuk dalam bidang pendidikan. Banyak peraturan pemerintah, aturan keagamaan, kultur dan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan karena stereotipe tersebut (Mansour Fakih, 2010).
Di Buru, kaum perempuan tidak hanya mengalami marginalisasi tetapi juga stereotip dalam kehidupannya. Bagaimana tidak? Perempuan di buru bukan hanya di paksa secara tidak langsung melalui budayanya untuk tidak mendapatkan pendidikan dan belajar seperti layaknya kaum laki-laki, tetapi juga diwajibkan untuk tinggal di rumah, untuk mengurus keluarga, anak dan suami, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka. Jadi, di buru perempuan adalah pelengkap bagi kaum laki-laki. Boleh di katakana perempuan memang di-nomordua-kan.

Subordinasi bagi perempuan
Ada anggapan dari masyarakat bahwa perempuan itu adalah orang yang emosional, irasional dalam berpikir, tidak dapat mengambil keputusan sehingga perempuan selalu ditempatkan pada posisi yang tidak penting dan strategis dalam masyarakat atau “second person” (J Dwi Narmoko & Bagong Suyanto (ed),2007). Pandangan ini  pada akhirnya juga  memposisikan perempuan lebih rendah dari laki-laki. Perempuan di pandang kurang mampu sehingga diberi tugas yang ringan dan mudah. Bagi perempuan sendiri, tersubordinasi dalam kehidupan membuat mereka merasa seperti seorang pembantu bagi laki-laki (Nunuk Muniarti,2004). Bentuk subordinasi akibat perbedaan jender ini bermacam-macam, berbeda menurut tempat dan waktu. Praktik subordinasi sendiri sebenarnya bermula dari kesadaran jender yang tidak adil dalam masyarakat.
Bersamaan dengan marginalisasi dan stereotip yang diderita oleh kaum perempuan di buru, mereka juga masih mengalami subordinasi dalam kehidupan masyarakat. Perempuan tidak diberikan hak untuk terlibat dalam keputusan-keputusan penting masyarakat atau bahkan kehidupan pribadinya. Perempuan dianggap tidak cakap dalam memimpin masyarakat. Perempuan hanya harus menguris anak dan suaminya, terlepas dari terlibat atau tidaknya mereka dalam mencari nafkah keluarga mereka wajib dan mutlak bertugas untuk mengurus anak-anak, suami dan keluarganya

Kekerasan terhadap Perempuan
Kekerasan (Violence) adalah serangan atau invasi (assault) terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang (Mansour Fakih,2010). Kekerasan terhadap perempuan terjadi karena adanya kekuasaan laki-laki kepada perempuan yang diturunkan dari stereotip  dari laki-laki atas perempuan. Kekuasaan ini terungkap dalam wujud kekerasan baik fisik, psikis atau verbal maupun non verbal (Nunuk Muniarti,2004). Kekerasan terhadap sesama manusia pada dasarnya berasal dari berbagai sumber, salah satunya adalah jender. Bentuk kekerasan fisik seperti pemukulan, perkosaan bahkan pembunuhan kepada perempuan sementara bentuk kekerasan psikis seperti pelecehan, ancaman seks, bentakan kepada perempuan dan lainnya. Kekerasan seperti ini disebut sebagai gender related violence, yang pada dasarnya terjadi karena adanya ketidaksetaraan kekuatan atau kekuasaan dalam masyarakat khususnya antara laki-laki dan perempuan.
Ketidakadilan gender yang menimpa kaum perempuan buru tidak hanya berhenti pada persoalan marjinalisasi, stereotip dan subordinasi tetapi juga kekerasan. Berbagai bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di buru baik secara fisik maupun psikis telah mereka rasakan. Kekerasan psikis seperti hak perempuan untuk terlibat dalam pendidikan, dalam pemerintah dan gereja membuat mereka menjadi tertinggal dari perempuan-perempuan di daerah lain, belum lagi tanggung jawab penuh untuk mengurus keluarga, bahkan perceraian dan praktek poligami yang kuat berkembang dalam masyarakat seringkali menjadi beban pikiran bagi para perempuan akibatnya banyak yang stress, sakit bahkan meninggal. Sementara itu kekerasan fisik seperti pemukulan, cai maki, pelecehan sexual juga kerap dirasakan oleh para perempuan buru. Semua ini tentu sangat menginjak harkat dan martabat mereka sebagai kaum perempuan yang seharusnya mendpaat perlindungan dari kaum laki-laki.

Beban Kerja Ganda untuk Perempuan
Masyarakat seringkali memandang bahwa perempuan itu bersifat memelihara, rajin dan tidak cocok menjadi kepala keluarga. Akibatnya semua pekerjaan domestik menjadi tanggung jawab perempuan (Mansour Fakih, 2010).  Konsekuensinya, banyak kaum perempuan yang harus bekerja keras dengan waktu yang lama untuk menjaga kebersihan dan kerapian rumah tangga. Di kalangan keluarga miskin, beban kerja yang berat tersebut haruslah dikerjakan sendiri. Selain harus mengerjakan tugas-tugas domestik dalam rumah tangga seperti memasak, mencuci, mengasuh anak dan lainnya, mereka juga dituntut untuk bekerja mencari nafkah bagi keluarga sehingga perempuan memikul beban kerja ganda. Belum lagi pandangan masyarakat yang menjustifikasikan bahwa semua kerja rumah tangga (domestik) adalah pekerjaan perempuan karenanya dianggap rendah, dan tidak produktif dibandingkan dengan kerja laki-laki. Kalaupun kemudian perempuan tampil di ruang publik dan bekerja maka upah yang diterima perempuan akan lebih rendah dari upah laki-laki.
Beban kerja ganda merupakan salah satu bentuk lain ketidakadilan gender, yang dirasakan oleh para perempuan di buru. Di sini perempuan buru tidak hanya dipakasa untuk merawat anak dan mengurus keluarga, perempuan juga harus mencari nafkah bahkan terkadang seluruh hasil hutan harus diangkut oleh perempuan sementara laki-laki hanya tau untuk mengolah tanah. Salah satu contohnya adalah kisah seorang ibu, sebut saja ibu Tina yang baru beberapa hari melahirkan anaknya sendiri, harus memotong tali pusar dan mengeluarkan ari-ari sendiri, selanjutnya harus meninggalkan anaknya dan berjalan jauh untuk mencari kasbi (singkong) untuk makan keluarganya. Kemudian masih harus memarut kasbi tersebut dan mengolahnya menjadi papeda (pati yang masak hingga bentuknya seperti lem). Mengurus anak dan rumah, semua dilakukan seorang diri.

UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan khususnya yang membahas tentang Hak dan Kewajiban suami istri; dalam KUHPer :
1.      Pasal 103 KUHPer, harus setia – mensetiai dan tolong menolong
2.      Pasal 105 KUHPer, suami adalah kepala rumah tangga, suami wajib memberi bantuan kepada istri/mewakili istri di pengadilan, suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, suami harus mengurus harta kekayaan sebagaimana seorang bapak rumah yang baik dan bertanggungjawab atas segala kealpaan dalam pengurusan tersebut, suami tidak diperbolehkan memindahtangakan/membebani harta kekayaan tak bergerak milik istri tanpa persetujuan istri
3.      Pasal 106 KUHPer, istri harus tunduk dan patuh pada suaminya
4.      Pasal 107 KUHPer, suami wajib menerima diri istrinya dalam rumah yang didiami, suami wajib melindungi dan memberi apa yang perlu dan berpautan dengan kedudukan dan kemampuannya
5.      Pasal 108 KUHPer, istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum
6.      Pasal 110 KUHPer, seorang istri tidak boleh menghadap di muka hakim tanpa bantuan suaminya
UU ini secara jelas memperlihatkan adanya ketidakadilan jender. Bahwa suami adalah kepala rumah tangga, bahwa istri harus tunduk dan patuh kepada suami merupakan kata-kata yang selalu disalah-artikan sehingga suami (laki-laki) merasa memiliki hak dan kekuasaan yang besar atas diri istrinya (perempuan).
Berbagai ketidakadilan jender yang terjadi kepada kaum perempuan di indonesia dan juga perempuan di buru, tampaknya juga dilatarbelakangi oleh adanya UU ini, selain daripada berbagai adat budaya yang mengatur gerak kehidupan hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Hampir sebagian besar isi UU ini merepresentasikan adanya subordinasi terhadap perempuan, bahwa perempuan (istri) merupakan kelompok kelas ke-2 di bawah kaum laki-laki, dan dengan begitu harus tunduk dan patuh sepenuhnya kepada laki-laki sebagai pemegang kekuasaan atau otoritas dalam kehidupan keluarga.

Akar Permasalahan
Dari analisis di atas, dapat saya katakan bahwa berbagai macam bentuk ketidakadilan yang terjadi dan menimpa kaum perempuan buru berakar pada “Budaya Patriarchi” yang telah kuat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Selin itu, ketidakmampuan dan ketidakberanian kaum perempuan Buru untuk keluar dari berbagai bentuk ketidakadilan yang menimpa mereka, juga menjadi salah satu penyebab budaya patriarchi yang mengakibatkan ketidakadilan kepada perempuan ini, tetap bersemayam kuat dan mempengaruhi seluruh gerak kehidupan sosial masyarakat di buru.


REFLEKSI Teologi Sosial
Gereja adalah juga persekutuan orang percaya yang telah mengakui tindakan Allah dan yang kini ingin mengungkapkan kembali tindakan itu melalui kehidupan mereka sebagai Gereja. Warga Gereja menyadari arti eksistensinya sebagai umat yang dikumpulkan Tuhan dari antara segala bangsa, bukan hanya berasal dari Kristus, tapi juga selalu bergantung kepada kehadiranNya yang diyakini sebagai suatu aktivitas yang terjadi di tengah umat secara terus menerus. Dengan begitu maka gereja sepatutnya meneladani kristus lewat kehidupannya yang penuh kasih kepada sesama. Walaupun dalam gereja ada banyak perbedaan dan kepelbagaian namun kita mesti ingat bahwa di dalam kepelbagaian itu kita dapat bersatu, saling mengasihi dan membedayakan hidup satu dengan yang lainnya, tidak ada lagi perbedaan tetapi kesetaraan sebagai sesama manusia.  
Galatia 3 : 27 & 28 :      
karena kamu semua yang dibaptis dalam Kristus, telah mengenakan Kristus. Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus”.
Atau 1 Korintus 12 : 13 :
Sebab dalam satu Roh kita semua, baik orang yahudi maupun orang yunani, baik budak maupun orang merdeka, telah dibaptis menjadi satu tubuh dan kita semua diberi minum dari satu roh
Kedua ayat ini secara jelas menggambarkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama dan setara di dalam Kristus. Bahwa gereja sebagai persekutuan orang percaya, bagian dari tubuh kristus menghendaki adanya kesamaan dan kesetaraan bagi semua orang, tanpa perbedaan termasuk didalamnya kesamaan jender antara laki-laki dan perempuan. Pada Ayat-ayat di atas, Paulus memperlihatkan bahwa tembok pemisah yang memisahkan antara laki-laki dan perempuan tidaklah ada dalam kristus, sebaliknya Ia menjembatani pemisahan tersebut. Bahwa dalam kehidupan bersama kristus, ada jaminan tentang keutuhan manusia dalam segala aspek termasuk keutuhan jender.
Yesus Kristus sendiri dalam kehidupannya, memperlihatkan sikap yang menghendaki adanya kesetaraan dan kesamaan antara kaum laki-laki dan perempuan. Bagaimana Yesus berjuang untuk mengangkat derajat perempuan agar menjadi sama dan setara dengan kaum laki-laki. Percakapan antara Yesus dengan seorang perempuan Samaria di sumur (Yoh 4 : 17-42) atau peristiwa ketika Yesus diurapi oleh  seorang perempuan berdosa (Lukas 7 : 36-50), menunjukkan sikap Yesus yang menghendaki adanya kesetaraan dan kesamaan bagi laki-laki dan perempuan. Di sini, lewat percakapan Yesus dengan perempuan Samaria dan pengampunan dosa yang diberikan yesus kepada perempuan berdosa sebenarnya secara langsung telah menunjukkan adanya suatu penghormatan, suatu derajat, suatu martabat baru bagi perempuan, di mana kaum perempuan diberikan sebuah identitas baru yang setara dan sama dengan kaum laki-laki, yang pada zaman itu selalu mengganggap diri mereka sebagai orang-orang yang lebih tinggi derajatnya dari para perempuan. Kisah lain juga yang menunjukkan betapa yesus begitu menghargai kaum perempuan dan menaikkan harkat dan martabatnya agar sama dan setara dengan kaum laki-laki adalah dalam peristiwa Maria dan Martha (Lukas 10 : 38-42). Yesus pada peristiwa ini, benar-benar menunjukkan bahwa perempuan memiliki tempat yang setara dengan laki-laki. Sikapnya yang menolak permintaan Martha untuk menyuruh maria bekerja dengannya di dapur, jelas menunjukkan bahwa Yesus tidak menginginkan maria terperangkap dengan peran yang selam ini melekap pada diri perempuan yakni berada di dapur untuk memasak. Bahwa bagi yesus, Maria membuat pilihan yang tepat yakni berada  di samping Yesus layaknya seorang kurid. Sebuah peran yang banyak di dominasi kaum laki-laki pada zaman itu, dalam tradisi dan masyarakat yahudi. Dengan begitu maka, Yesus mau menunjukkan bagi kita semua, bahwa berbagai peran yang diemban dalam kehidupan ini, dapat dilakukan baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan. Itu berarti, tidak ada pemisahan antara laki-laki dan perempuan melainkan kesederajatan, kesetetaraan dan kesamaan dalam segala hal.
Kejadian 2 : 18-25 dapat juga menunjukkan kepada kita sekalian bagaimana peran dan kedudukan antara laki-laki dan perempuan. Bahwa Tuhan Allah menciptakan perempuan (ayat 19) adalah sebagai penolong yang sepadan bagi laki-laki, bukan sebagai seorang hamba atau budak, bukan sebagai seorang penguasa, bukan sebagai seorang pelindung tetapi sebagai seorang penolong yang sepadan. Kata sepadan di sini menunjukkan adanya kesederajatan, kesetaraan dan kesamaan antara laki-laki dan perempuan. Bahwa Tuhan menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai rekan, sebagai mitra, sebagai teman yang setara. Dengan begitu maka perempuan dan terutama laki-laki sendiri, haruslah memaknai tugas dan tanggung jawab bersama mereka tersebut, sebagai mitra dan rekan yang setara sehingga peran-peran bersama mereka dalam kehidupan bermasyarakat termasuk kedudukan dan peran dalam gereja dan keluarga dapat dilakukan secara bersama dalam bingkai kesetaraan.
Dalam konteks ber-Indonesia, kedudukan antara laki-laki dan perempuan juga dijamin secara setara dan sederajat. UUD 1945 pasal 27 :
1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam butir-butir UUD ini, terlihat jelas bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan dan peran yang setara dan sama. Tidak lebih tinggi laki-laki daripada perempuan dan sebaliknya, melainkan kesamaan dna kesetaraan di antara keduanya. Pikiran dan pemahaman yang sama tentang kesetaraan antara laki-laki dna perempuan di indonesia tampaknya juga diatur dalam sila ke-2 dan ke-5 Pancasila yakni : “Kemanusiaan yang adil dan beradap” & “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kedua sila ini menunjukkan adanya sebuah kesetaraan dan kesederajatan hak dan martabat antara laki-laki dan perempuan dalam UUD dan konteks hidup bangsa Indonesia. Bahwa pikiran dan pandangan tentang kesetaraan bagi seluruh warga masyarakat Indonesia baik laki-laki dna perempuan, telah ada dari zaman dulu, pada awal terbentuknya NKRI oleh para pendiri bangsa Indonesia. Kenyataannya, dalam realitas hidup berbangsa dan bernegara Indonesia, jaminan terhadap kesetaraan dan kesamaan, hak, derajat dan martabat antara laki-laki dan perempuan, sulit didapat. Sebaliknya banyak terjadi kekerasan dan ketidakadilan terutama terhadap kaum perempuan di Indonesia.
Kiprah perempuan yang belum terlalu diakui dalam masyarakat, tak dapat dipungkiri bahwa hal itu dikarenakan masyarakat melanggengkan nilai-nilai budaya Patriarkhi. Oleh sebab itu, mesti ada upaya perubahan dan pembaruan paradigma, yaitu pola berpikir. Masyarakat selama ini menganut paradigma jender yang dualistis-hierarkis. Perlakuan tidak adil terhadap perempuan tidak mungkin ditiadakan tanpa mencabut paradigma lama yang memarginalkan kedudukan, fungsi dan peran perempuan, dan menggantinya dengan paradigma yang baru. Dengan kata lain, perempuan akan diperlakukan adil dalam masyarakat apabila paradigma yang dijadikan dasar bersikap adalah paradigma Kesetaraan Gender. 
Oleh karena itu, Keluarga harus menjadi basis utama untuk mengubah paradigma berpikir yang telah lama berakar dalam budaya patriarkhi, yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang inferior dan termarginalkan. Misalnya, orang tua cenderung lebih mengutamakan anak laki-laki sebagai penerus keturunan daripada anak perempuan. Dalam keluarga struktur yang terlihat suami sebagai pemegang kekuasaan dan istri sebagai pengurus rumah tangga yang harus patuh kepada suami mesti diubah. Baik suami maupun istri memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengembangkan rumah tangga sebagai mitra yang sejajar. Begitu pula dalam masyarakat, pandangan inferior bagi perempuan yang membatasi peran perempuan dalam masyarakat harus diubah. Dalam konteks gereja pun demikian. Gereja mesti mengupayakan pembaruan teologi gereja dan pandangan-pandangan dalam masyarakat yang menyebabkan perempuan selalu dilekatkan dengan stereotipe perasa, lebih gampang dikuasai, lebih suka dipimpin daripada memimpin, dsb. 
Selain usaha-usaha dari gereja atau pemerintah, perempuan sebagai pribadi yang merasa mengalami ketidakadilan, juga mesti turut aktif terlibat dalam usaha-usaha kesetaraan gender, baik di lingkungan keluarga, gereja maupun masyarakat. Pengalaman-pengalaman diskriminasi yang dialami oleh perempuan harus mendorong mereka mendekonstruksi teologi kekerasan, dan kemudian mengembangkan spiritualitas yang memampukannya bergiat mentransformasikan masyarakat menjadi lebih adil, setara dan damai. Pengalaman-pengalaman demikian harusnya mendorong mereka untuk menemukan wajah Allah yang baru, yaitu wajah Allah yang berbela rasa dan adil, yang merangkul mereka yang menderita dan mendekatkan diri kepada yang lemah. Perempuan perlu bertanya apakah Allah yang diimaninya adalah Allah yang menciptakannya lebih rendah dari saudara-saudaranya laki-laki? Apakah perempuan diciptakan dengan potensi-potensi yang lebih kecil dibandingkan saudaranya laki-laki? Untuk tujuan apakah Allah menciptakannya sebagai perempuan? Perempuan tidak berjuang untuk meruntuhkan dominasi kaum laki-laki tetapi untuk meruntuhkan dominasi budaya patriarkhi. Perempuan tidak berjuang untuk memerdekakan kaumnya sendiri tetapi untuk menjadikan setiap individu sebagai orang yang merdeka. Perjuangannya ialah perjuangan bersama laki-laki sebagai mitra. Kemerdekaan yang diperjuangkan dimaknai sebagai pembebasan dari penindasan sistem dualistis-hierarkis yang adalah produk dari patriarkhi. Dengan demikian maka, usaha menuju keadilan dan kesetaraan jender di Indonesia, haruslah menjadi usaha dan gumulan bagi semua warga dan masyarakat Indonesia baik laki-laki dan terutama perempuan.


Rencana Aksi Baru
Dengan berbagai fenomena ketidakadilan jender yang terus terjadi dalam kehidupan masyarakat dan gereja di Indonesia khususnya di Buru, maka perlu dilakukan usaha-usaha kongkrit untuk mengatasinya. Adapun beberapa usaha kongkrit yang dapat diusulkan terkjait dengan persoalan di atas antara lain :
1.      Bagi Gereja :
·         Lebih banyak mengangkat teks-teks ALkitab yang mengandung unsur kemitraan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagai bahan khotbah, PA, Diskusi dll.
·         Membuat kegiatan-kegiatan gerejawi yang melibatkan laki-laki dan perempuan secara bersama untuk memupuk kerja sama mereka.
·         Melibatkan kaum perempuan secara berkala dalam berbagai kegiatan gerejawi maupun  kepengurusan jemaat dan badan Majelis Jemaat.
2.      Bagi Pemerintah Kabuaten/Desa di Buru :
·         Menyediakan lembaga pendidikan yang memadai bagi semua warga masyarakat baik perempuan dan laki-laki.
·         Memberikan sosialisasi UU tentang kesetaraan jender dalam masyarakat.
·         Memberikan pemahaman secara berkala tentang kehidupan bersama dalam bingkai kesetaraan jender baik kepada kaum laki-laki maupun perempuan di Buru, melalu ceramah, diskusi, dialog dan lainnya.
·         Membuat kegiatan-kegiatan yang melibatkan laki-laki dan perempuan secara bersama.
·         Melibatkan perempuan dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat termasuk didalamnya proses-proses pengambilan keputusan dalam rapat-rapat desa.
·         Melakukan deskonstruksi terhadap nilai-nilai budaya patriakhi yang kuat berkembang dalam masyarakat terutama budaya perkawinan.
3.      Bagi Keluarga :
·         Melibatkan perempuan dalam proses-proses pengambilan keputusan dalam keluarga terutama yang menyangkut masa depan perempuan sendiri seperi pendidikan dan Perk


KEPUSTAKAAN

Buku
Bhasis Kamla , menggugat Patriarki : pengantar tentang persoalan dominasi terhadap kaum perempuan, Yogyakarta : Yayasan Bentang Budaya, 1996
Berger Peter dan Luckman Thomas,  The social construction of reality, an ancor book,  New York : Garden City Doubleday 1996, 
Downing Colette; dalam Cinderela complex : Women’s hidden fear of independence, New York : summit Books.,
Erikson Erik H., Identitas Dan Siklus Hidup manusia, terj. Agus Cremers, Jakarta: Gramedia, 1989
Fakih Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial,  Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1999
Hommes Anne., Perubahan Peran Pria dan Wanita dalam gereja dan masyarakat, Jakarta: Gunung Mulia & Yogyakarta : Kanisius, 1992.
Jakson Stevi & Jackie Jones (Ed), Teori-teori Feminis Kontemporer, Yogyakarta: Jalasutra, 2009
Lips Hillary M , Sex an Gender : an introduction, London : Mayfield Publishing company, 1993
Muniarti Nunuk , Getar Gender 1, Yogyakarta : Yayasan indonesiatera, 2004
Narmoko J Dwi & Bagong Suyanto (ed), Sosiologi : Teks Pengatar dan Terapan, Jakarta : Kencana Pernada Media Group, 2007
Nugroho Riant, Gender dan administrasi public,  Yogyakarta : pustaka pelajar, 2008
Okin Susan Moler  , Justice, Gender,and The Family , Chicago: Basic Books, Inc., 1989
Sihite Romany., Perempuan, Kesetaraan dan Keadilan_suatu tinjauan berwawasan gender, Jakarta: Rajagrafindo persada, 2007
Stoller Robeth , Sex and Gender : on the development of Masculinity and Femininity : London : Hogarth press., 1968.,
Turner Jonathan H, The Structure of Sociological Theory, California : Wadsworth Publishing Company, 1998


Jurnal & Artikel
Judith Butler, Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity, 1990 dalam Jaime. Lester "Performing Gender in the Workplace." Community College Review 35, no. 4 (April 2008): 277-305. Academic Source Complete, EBSCOhost (accessed March 30, 2010),
Mencari Keadilan dan Kesetaraan Substansial; http://nasional.kompas.com/read/2011/04/01/04435264/

Nb : tulisan ini selain merupakan pengembangan dari tugas Akhir saya di mata Kuliah Gender, sosiologi gender dan agama, tulisan ini juga merupakan sebagaian kecil dari intisari Tesis saya, yang sementara saya kerjakan dengan judul "Anavina Bupolo" (studi gender tentang kedudukan dan peran perempuan di GPM, Klasis Buru Selatan).